Setelah
mencermati perkembangan kondisi ekonomi Indonesia dewasa ini, Departemen
Kehutanan dan Perkebunan kemudian menyusun kebijakan pokok pembangunan
kehutanan dan perkebunan sebagai berikut:
1. Membangun
usaha perkebunan yang berkelanjutan (sustainable development);
2. Mewujudkan
integritas dan sinergitas pelaksanaan pembangunan perkebunan yang berasaskan
pada kelestarian ekologi, ekonomi, dan sosial, sehingga terwujud: “Kebun untuk
kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan”;
3. Melaksanakan
pergeseran kebijakan pembangunan dari bobot timber and crop management mengarah
kepada multipurpose and estate management;
4. Mempertangguh
daya saing komoditas perkebunan dan kehutanan melalui peningkatan mutu hasil
dan efisiensi dengan dukungan kelembagaan koperasi atau kelembagaan ekonomi
masyarakat lainnya, dengan mitra usaha yang mendorong peningkatan kesempatan
kerja, pendapatan dan perolehan devisa;
5. Menata
pengusahaan hutan dan lahan perkebunan dalam rangka retribusi manfaat
pengelolaan hutan dan kebun, demi peningkatan pertumbuhan melalui pemerataan,
peningkatan investasi dan daya saing bagi pengusaha kecil, menengah dan
koperasi.
6. Memberdayakan
dan meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat, koperasi, pengusaha kecil
dan menengah di subsektor kehutanan dan perkebunan.
Menurut
Ditjen Perkebunan, pengembangan kawasan perkebunan rakyat bertujuan untuk
mengembangkan dan membina kawasan-kawasan perkebunan rakyat agar menjadi
kawasan perkebunan rakyat yang berwawasan agribisnis; meningkatkan peranan
kelembagaan Perkebunan, meningkatkan kemampuan usaha agribisnis masyarakat,
meningkatkan populasi dan kapasitas produksi di setiap kawasan, dan
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Perkebunan.
Penanganannya diarahkan kepada
usaha-usaha rehabilitasi dan konservasi lahan, pemanfaatan sumberdaya alam yang
diperlukan oleh masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan protein nabati, dan kelestarian lingkungan. Sasaran
utamanya adalah mengembangkan wilayahwilayah yang berpotensi sebagai
sentra-sentra Perkebunan menjadi kawasan perkebunan rakyat yang berorientasi
agribisnis.
Sejalan dengan hal-hal tersebut
diatas, tujuan pengembangan kawasan perkebunan rakyat atau kawasan agribisnis
perkebunan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Meningkatkan
kesejahteraan, kualitas hidup, kemampuan dan kapasitas ekonomi dan sosial
masyarakat atau rakyat.
2. Meningkatkan
ikatan komunitas masyarakat atau rakyat sekitar kawasan yang memiliki tanggung
jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanannya.
3. Meningkatkan
pemanfaatan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan
negara dengan menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan.
4. Meningkakan
mutu, produktivitas dan keamanan kawasan perkebunan rakyat dan lingkungan
sekitarnya.
5. Menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan
negara dan pendapatan masyarakat atau rakyat.
6. Mendorong
dan mempercepat pengembangan wilayah dan kawasan demi mencapai kemajuan dan
kemandirian daerah.