Wednesday, February 20, 2013

Tujuan Pengembangan Kawasan Perkebunan Rakyat


Setelah mencermati perkembangan kondisi ekonomi Indonesia dewasa ini, Departemen Kehutanan dan Perkebunan kemudian menyusun kebijakan pokok pembangunan kehutanan dan perkebunan sebagai berikut:
1.      Membangun usaha perkebunan yang berkelanjutan (sustainable development);
2.      Mewujudkan integritas dan sinergitas pelaksanaan pembangunan perkebunan yang berasaskan pada kelestarian ekologi, ekonomi, dan sosial, sehingga terwujud: “Kebun untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan”;
3.      Melaksanakan pergeseran kebijakan pembangunan dari bobot timber and crop management mengarah kepada multipurpose and estate management;
4.      Mempertangguh daya saing komoditas perkebunan dan kehutanan melalui peningkatan mutu hasil dan efisiensi dengan dukungan kelembagaan koperasi atau kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya, dengan mitra usaha yang mendorong peningkatan kesempatan kerja, pendapatan dan perolehan devisa;
5.      Menata pengusahaan hutan dan lahan perkebunan dalam rangka retribusi manfaat pengelolaan hutan dan kebun, demi peningkatan pertumbuhan melalui pemerataan, peningkatan investasi dan daya saing bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
6.      Memberdayakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat, koperasi, pengusaha kecil dan menengah di subsektor kehutanan dan perkebunan.

Menurut Ditjen Perkebunan, pengembangan kawasan perkebunan rakyat bertujuan untuk mengembangkan dan membina kawasan-kawasan perkebunan rakyat agar menjadi kawasan perkebunan rakyat yang berwawasan agribisnis; meningkatkan peranan kelembagaan Perkebunan, meningkatkan kemampuan usaha agribisnis masyarakat, meningkatkan populasi dan kapasitas produksi di setiap kawasan, dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Perkebunan.
            Penanganannya diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi dan konservasi lahan, pemanfaatan sumberdaya alam yang diperlukan oleh masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan protein nabati, dan kelestarian lingkungan. Sasaran utamanya adalah mengembangkan wilayahwilayah yang berpotensi sebagai sentra-sentra Perkebunan menjadi kawasan perkebunan rakyat yang berorientasi agribisnis.
            Sejalan dengan hal-hal tersebut diatas, tujuan pengembangan kawasan perkebunan rakyat atau kawasan agribisnis perkebunan dapat dirinci sebagai berikut:
1.   Meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemampuan dan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat atau rakyat.
2.   Meningkatkan ikatan komunitas masyarakat atau rakyat sekitar kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanannya.
3.   Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan negara dengan menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan.
4.   Meningkakan mutu, produktivitas dan keamanan kawasan perkebunan rakyat dan lingkungan sekitarnya.
5.   Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan masyarakat atau rakyat.
6.   Mendorong dan mempercepat pengembangan wilayah dan kawasan demi mencapai kemajuan dan kemandirian daerah.